Apa saja jenis-jenis simpanan pada bank, dan apa saja keuntungan yang didapatkan? Ada banyak pilihan simpanan bank yang bisa kamu gunakan, baik untuk kebutuhan harian ataupun untuk investasi.
Jenis Tabungan di Bank dan Keuntungannya
Berikut tiga jenis simpanan uang di bank yang berlaku di Indonesia dan dapat kamu jadikan pilihan untuk investasimu.
Tabungan
Tabungan adalah salah satu jenis simpanan uang di bank yang paling umum digunakan. Kamu tentunya juga telah menggunakan tabungan dalam keseharianmu.
Menurut Bank Indonesia, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya.
Akan tetapi, dengan perkembangan teknologi saat ini, kamu dapat melakukan penarikan tidak hanya melalui teller bank, namun juga melalui ATM.
Ketika menggunakan tabungan, kamu akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit. Kedua benda ini dapat kamu gunakan untuk melakukan penyetoran dan penarikan uang.
Selain itu, tabungan dapat kamu gunakan untuk melakukan berbagai jenis transfer.
Di luar itu, jika kamu menabung dalam jangka waktu tertentu, kamu akan mendapatkan keuntungan berupa bunga sesuai dengan aturan bank yang berlaku.
Umumnya bunga bank yang akan kamu dapatkan berkisar antara 0,3% hingga 5%.
Ada tiga metode perhitungan bunga yang umum digunakan oleh bank:
- Metode saldo terendah, yakni dengan menghitung jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
- Metode saldo rata-rata, di mana bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
- Metode saldo harian, di mana bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Saat ini, ada dua jenis simpanan dalam bentuk tabungan yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu tabungan konvensional dan tabungan syariah.
Tabungan konvensional adalah tabungan dengan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sementara itu, tabungan syariah menggunakan menggunakan perhitungan bagi hasil alih-alih dengan bunga.
Deposito
Deposito adalah jenis simpanan uang di bank yang memiliki jangka waktu tertentu, umumnya tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.
Hal tersebut membuat dana yang tersimpan dalam deposito hanya dapat diambil setelah jatuh pada tempo tersebut.
Terdapat tiga jenis deposito yang berlaku di Indonesia.
- Deposito berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal oleh masyarakat. Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan maupun lembaga.
- Sertifikat deposito, yakni deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito tidak mengacu pada nama perorangan atau lembaga sehingga, sertifikat deposito dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan. Transaksi ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
- Deposito on call, yang memiliki jangka penyimpanan relatif singkat, yakni minimal tujuh hari dan maksimal satu bulan. Deposito jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah dana yang relatif besar.
Dibandingkan tabungan, simpanan yang tidak dapat diambil dalam jangka waktu tertentu ini memiliki bunga yang lebih tinggi.
Bunga deposito umumnya berkisar antara lima persen hingga tujuh persen setiap tahunnya.
Karena memiliki bunga yang tinggi, bunga deposito termasuk salah satu objek pajak.
Besaran pajak yang dikenakan atas bunga deposito ini diatur melalui PPh pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 20% untuk deposito yang lebih dari Rp7,5 juta.
Giro
Giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Bank Indonesia mendefinisikan giro sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Ada dua jenis simpanan giro.
- Rekening giro perorangan, yakni rekening giro dengan atas nama perorangan dan usaha perseorangan seperti toko, bengkel, restoran, dan sebagainya.
- Rekening giro badan usaha, yaitu rekening giro yang digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, bahkan instansi pemerintah.
Berbeda dengan tabungan yang dananya bisa dicairkan kapan saja, pencairan dana rekening giro harus melalui prosedur penunjukan kepada pihak tertentu melalui surat tertulis yang disebut dengan bilyet.
Tanpa bilyet, kamu tidak dapat melakukan penarikan.
Selain itu, giro tidak memiliki batasan nominal dalam penyimpanan maupun penarikan. Hal ini membuat giro sering digunakan untuk transaksi dengan jumlah yang besar.
Meskipun begitu, transaksi menggunakan giro rentan penipuan karena harus menggunakan bilyet giro untuk dapat melakukan penarikan dana.
0 Komentar