Ingin mendapat rumah dengan mudah? Ikuti saja program KPR FLPP. FLPP adalah perwujudan dari program pemerintah yang bertajuk Sejuta Rumah untuk Rakyat. Program FLPP ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan kepada rakyat dalam mewujudkan rumah impian mereka.
Program khusus KPR ini ditujukan kepada MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan FLPP. Lalu siapa saja prioritas penerima FLPP? Simak ulasannya secara lengkap di bawah ini.
Apa itu FLPP?
Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu bantuan yang ditawarkan ini adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. KPR FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebagai bentuk bantuan bagi MBR, KPR FLPP adalah cicilan yang dilengkapi dengan syarat pembayaran yang lebih mudah dibanding program KPR non-subsidi. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan KPR-nya. KPR FLPP memberikan kemudahan berupa masa tenor yang cukup panjang, angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya.
Pada tahun 2021, Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.
Syarat Penerima FLPP
Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- WNI dan tinggal di Indonesia;
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
- Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Syarat Developer FLPP
Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR menggandeng para developer untuk membangun rumah subsidi. Rumah FLPP adalah kesempatan bagus bagi para developer. Dengan itu, jika Anda merupakan seorang developer dan tertarik untuk membangun rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan dan perizinan perumahan bersubsidi sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, yang di dalamnya berisi:
1) Rumah FLPP adalah hasil kerjasama antara bank pelaksana dan developer yang mengharuskan developer memiliki kredensial dalam dunia properti.
2) Perusahaan developer yang mengajukan proyek rumah bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
3) Untuk terdaftar di sistem tersebut, developer harus menjadi anggota dari asosiasi developer yang sudah diakui oleh pemerintah seperti:
- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi)
- Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Aspernas)
- Real Estate Indonesia (REI)
- Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera)
- Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi)
4) Setelah terdaftar di Sireng, developer harus mengajukan proyek rumah bersubsidi kepada bank.
5) Sudah harus memiliki tanah yang akan dibangun menjadi perumahan tersebut.
Persyaratan FLPP adalah hal yang lumayan ketat, karena KPR FLPP adalah program dari pemerintah. Untuk itu, Anda harus memiliki berkas dokumen yang cukup komplit. Adapun dokumen yang harus Anda Lengkapi diantaranya:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- IMB
- Sertifikat tanah
- Pemantauan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan serta site plan pembangunan.
Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan pembangunan rumah subsidi. Walaupun rumit, namun proyek Rumah FLPP adalah kesempatan usaha bagus untuk developer yang membantu keluarga muda memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.
Fitur FLPP
Sebagai jenis KPR yang bersubsidi, FLPP adalah skema kredit yang cukup mudah dibanding jenis KPR yang lain. Maka dari itu, jika KPR FLPP Anda disetujui, Anda bisa menikmati kemudahan seperti:
- Bunga tetap/fixed 5%;
- Waktu tenor panjang 10-20 tahun;
- Bebas premi asuransi;
- Bebas pembayaran pajak PPN;
- Booking fee ringan; - Angsuran terjangkau (sekitar Rp900.000 per bulan).
Cara Mendapatkan KPR FLPP
Jika Anda memenuhi kriteria untuk mengajukan KPR bersubsidi ini, maka ini adalah kesempatan bagus agar Anda bisa memiliki rumah pertama. Dengan itu, inilah tahap-tahap mendapatkan KPR FLPP:
- Lakukan riset dan pilih perumahan bersubsidi yang tepat bagi Anda.
- Jika sudah menemukan rumah yang cocok, bayar uang muka kepada developer.
- Kumpulkan berkas dokumen untuk mengajukan KPR FLPP.
- Datang ke cabang bank pelaksana dan isi formulir pengajuan KPR FLPP.
- Jika sudah disetujui, lakukan pembayaran cicilan dengan rutin.
Itulah informasi yang perlu Anda ketahui seputar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. FLPP adalah program yang sangat menguntungkan, terutama bagi Anda yang berpenghasilan rendah dan ingin cepat memiliki rumah. Program FLPP adalah kesempatan baik untuk cepat meraih rumah impian Anda.
Maka dari itu, jika merasa sesuai dengan kriteria penerima FLPP, maka segera siapkan diri Anda sekarang juga. Dan jangan lupa untuk terus simak informasi bermanfaat lainnya di Prospeku, ya!
0 Komentar